Policy Brief Urgensi Kajian Lingkungan Hidup Strategis: Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam Rangka Mendorong Kontribusi Ekonomi Provinsi Papua

Zulhamsyah Imran, Martha Mandosir, Harry Imantho, Rifki Aldi Ramadhani, 2020

Description

Provinsi Papua telah menetapkan arah kebijakan pembangunan 2019-2023 dengan komitmen untuk mewujudkan Papua Mandiri dan Sejahtera. Arah kebijakan tersebut sangat sinergis dengan kebijakan nasional yang dituangkan dalam RPJMN 2020 - 2024. Kebijakan pembangunan Provinsi Papua tersebut dapat dipacu dengan memanfaatkan potensi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Salah satunya adalah dengan mengembangkan industri perikanan dan pariwisata bahari dengan memperhatikan peningkatan kawasan konservasi, daya dukung dan daya tampung lingkungan dan rendah karbon. Sektor perikanan Provinsi Papua dalam kurun waktu 2013-2017 mengalami peningkatan kontribusi terhadap PDRB sekitar Rp. 6,194 miliar per tahun dengan rata-rata pertumbuhan kontribusi sebesar 4,68% per tahun terhadap total PDRB dengan pertumbuhan mencapai 4,46% per tahun. Apabila skenario pertama dijalankan dengan produksi perikanan tangkap mencapai 1.015.221,3 dan produksi rumput laut mencapai 10.283 ton hingga tahun 2024, maka dengan mengasumsikan harga rata-rata ikan konstan sebesar Rp. 28.863,01/kg dan harga RLK 14.500/kg, akan didapatkan Nilai Produksi sebesar Rp. 178,5 milyar para tahun 2024. Nilai produksi tersebut dapat berkontribusi cukup besar kepada PDRB Provinsi Papua. Kontribusi yang juga cukup besar bersumber dari kegiatan budidaya perikanan laut lainnya dan pariwisata bahari. Pilihan kebijakan dalam rangka peningkatan kontribusi sektor kelautan dan perikanan Provinsi Papua diarahkan pada kebijakan umum dan khusus. Adapun kebijakan umum yaitu memberikan arahan kepada berbagai pilihan kebijakan untuk pembangunan dan pengelolaan WP3K untuk mendorong peningkatan kontribusi terhadap PDRB yang dibingkai dalam pembangunan kemaritiman menuju masyarakat Papua Mandiri dan Sejahtera. Sedangkan kebijakan khusus diarahkan terhadap upaya-upaya penyelesaian dokumen RZWP3K, KLHS RZWP3K dan penyiapan PERDA RZWP3K

Share this: