Summary:
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Papua Barat bekerjasama dengan Global Green Growth Institute (GGGI) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi anggota Tim Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi dan calon penyusun KLHS selama lima hari, mulai Senin (29/11/2021) hingga Jumat (3/12/2021) mendatang. Bimtek ini diadakan di Hotel Aston Niu, Manokwari, secara luring dan juga daring melalui aplikasi zoom.
Bimtek ini digelar bertujuan untuk meningkatkan kapasitas 25 orang anggota Tim Validasi KLHS Provinsi yang terdiri dari perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), perwakilan perguruan tinggi, dan praktisi lingkungan. Tim Validasi tersebut sesuai amanat Keputusan Gubernur Papua Barat No. 650/150/7/2021 tentang Tim Validasi KLHS Provinsi Papua Barat, yang bertugas melakukan validasi dokumen KLHS( Kajian Lingkungan Hidup Strategis) untuk berbagai dokumen perencanaan yang dibuat oleh OPD kabupaten/kota, baik berupa KLHS RPJMD( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) maupun KLHS RTRW dan rencana spasial turunannya di kabupaten/kota.
Selain Tim Validasi Provinsi, bimtek ini juga diikuti oleh sekitar 30 orang calon penyusun KLHS yang berasal dari Universitas Papua (UNIPA), Universitas Muhammadiyah Sorong, dan Universitas Kristen Sorong.
Kegiatan ini merupakan inisiasi bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat, Universitas Papua (UNIPA) dan GGGI dalam membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian ATR-BPN dalam meningkatkan kualitas dokumen perencanaan daerah melalui proses penyelenggaraan KLHS yang lebih komprehensif dan taat azas, sesuai amanat UU 32 tahun 2009 dan aturan turunannya.
Pembukaan Bimtek yang dilaksanakan oleh Sekretaris DLHP Provinsi Papua Barat, Selfiana Isir, S.Hut,M.Si mengatakan dalam sambutannya, bahwa bimbingan teknis ini adalah bagian dari persiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi kebutuhan penyusun KLHS pasca Pemilu dan Pilkada serentak di 2024 nanti, dimana semua provinsi dan kabupaten/kota akan melaksanakan pemilihan kepala daerah secara bersamaan.
Sambungnya, hal ini berarti dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia, akan ada 278 daerah yang wajib menyusun dokumen RPJMD baru di waktu yang sama, dan ada 270 daerah yang akan merevisi dokumen RPJMD nya berdasarkan visi misi kepala daerah terpilih. Dengan tenggang waktu yang hanya 6 bulan sejak pelantikan kepala daerah baru, sesuai amanat Permendagri 86 tahun 2017, akan ada kebutuhan penyusun KLHS RPJMD yang sangat besar di waktu yang hampir bersamaan, termasuk di Papua Barat.
Selain itu, Selfiana menambahkan, proses revisi RTRW provinsi dan kabupaten/kota, RDTR perkotaan, dan rencana spasial rinci lainnya juga akan terus berlangsung, ditambah dengan beberapa kewajiban baru dari dokumen perencanaan pembangunan dan keruangan yang diamanatkan oleh aturan perundangan yang baru diundangkan di tahun 2021 ini. Beberapa dokumen tersebut, seperti misalnya Rencana Kehutanan Tingkat provinsi wajib disertai dengan proses dan dokumen KLHS. Begitu pula dengan dokumen RTRW dan RDTR yang semakin menekankan pentingnya kebutuhan peningkatan kapasitas lokal dalam penyusunan KLHS.
Sementara itu pada tempat yang sama, Dr Aplena Elen Bles, kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) UNIPA dalam sambutannya mengungkapkan bahwa KLHS sangat dibutuhkan dalam memberikan masukan kepada pembuat kebijakan, rencana dan program (KRP) berdasarkan suatu kajian komprehensif, sistematis dan partisipatif agar dokumen perencanaan pembangunan tersebut, baik spasial maupun non spasial, dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Untuk mengantisipasi kondisi ini, perlu dilakukan peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga ahli penyusun KLHS, terutama kapasitas teknis dalam melakukan penelaahan dokumen perencanaan, analisis terkait empat pilar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (ekonomi, sosial, lingkungan dan tata Kelola), skenario pencapaian pembangunan berkelanjutan, dan lainnya,” pungkasnya.
Environment Policy Advisor GGGI, Taswin Munier menyampaikan, peningkatan kapasitas dalam pembuatan, penyusunan, pemanfaatan, dan validasi KLHS di provinsi Papua Barat merupakan bagian dari upaya GGGI dalam mendukung Pemerintah Provinsi Papua Barat merealisasikan komitmen pertumbuhan hijau, sejalan dengan salah satu misi prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK).
Selanjutnya, tambah Taswin, ini sebagai realisasi dari pemutakhiran komitmen Pemerintah dalam penurunan emisi karbon melalui Updated NDC dan Long Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience pada tahun 2050 (LTS-CCR 2050), yang dipaparkan oleh Presiden Jokowi di pertemuan para pihak COP 26 UNFCCC di Glasgow, Skotlandia pada awal November lalu.
Diharapkan, setelah bimbingan teknis ini, anggota tim validasi provinsi di bawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat dalam mengawal proses dan melakukan validasi KLHS kabupaten/kota (untuk RPJMD, RTRW, dan RDTR) dapat memastikan bahwa proses, mekanisme dan metodologi KLHS telah sesuai dengan amanat PP 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta aturan terkait lainnya tentang penyelenggaraan/pembuatan dan pemanfaatan KLHS.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendukung realisasi komitmen pemerintah daerah dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam upaya mencapai target penurunan emisi Provinsi Papua Barat dalam kerangka NDC, zero net sink 2030 dan perencanaan pembangunan rendah karbon daerah (PPRK). NDC (nationally determined contribution) adalah komitmen pemerintah dalam penurunan emisi hingga 29% dan 41% sesuai komitmen negara penandatangan Paris Agreement 2015, termasuk Indonesia. Net zero sink 2030 untuk sektor lahan dan hutan (forest and landuse) adalah suatu kondisi dimana tingkat serapan karbon sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi karbon sektor tersebut pada tahun 2030.
Turut hadir sebagai pemateri adalah Ratna Rahma Dewi, Kasubdit Pembinaan Taru Daerah Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 2 Kementerian ATR-BPN; Ety Setyorini, Kasubdit Lingkungan Hidup Direktorat Sinkronisasi Urusan pemerintahan Daerah I, Ditjen Bina Bangda, Kemendagri; Fahmi Himawan Kepala Bidang PPLH DLH Provinsi Kalimantan Timur, Teguh Santoso, Kasie Bidang PPLH DLHP Provinsi Papua Barat, Dr. Zulhamsyah Imran, Direktur SEAMEO-BIOTROP; Sri Hidayat, Direktur KLHS Centre Squad; Dr. Akhmad Riqqi, Dr. Luthfi Muta’ali dan Dr. Johannes Budi, masing-masing dari Fakultas Geodesi ITB, Fakultas Geografi UGM dan Fakultas Kehutanan/Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) UNMUL. (ars)